Blog ini merupakan sebuah dedikasi bagi yang ingin belajar komunikasi & Public Relations, Isi dalam blog ini merupakan hasil sharing dari beberapa blog maupun website yang digunakan untuk ajang belajar bersama

Senin, 04 April 2011

KODE ETIK PUBLIC RELATIONS

1. PERANAN ETIKA
Etika
Louis O Kattsoff :
“ Etika adalah kumpulan pengetahuan mengenai penilaian terhadap
perbuatan – perbuatan manusia”.

Peranan Etika :
• Intisari PR adalah pemahaman dan pengetahuan yang mengarah pada niat baik (goodwill) serta reputasi
• Semua itu tergantung pada kepercayaan
• PR bertanggungjawab untuk menyajikan informasi actual secara akurat,tanpa pengurangan atau penambahan.
• Etika harus dapat diterapkan pada setiap perilaku para PR.

Kode Etik
• Aturan susila, sikap baik/pantas yang ditetapkan bersama dalam suatu kelompok, baik yang ditaati bersama oleh anggota dalam organisas/profesi tersebut.
• Atas kesepakatan bersama.
• Mempunyai nilai guna dalam pelayanannya bagi publik/masyarakat.
• Kerjasama meningkat.


Nilai – nilai sebagai faktor pendukung.
• Nilai – nilai kepentingan umum.
• Nilai – nilai kejujuran, keterbukaan, kebaikan.
• Nilai – nilai kesejahteraan.
• Nilai – nilai kesopanan, harga menghargai.
• Nilai – nilai mampu merahasiakan, daya pikir sehat.

Etika Profesi

• Norma – norma, nilai – nilai, kaidah – kaidah, ukuran – ukuran yang diterima dan ditaati kelompok tertentu.
• Peraturan, tatanan yang ditaati, dilaksanakan oleh pribadi – pribadi yang memiliki profesi terkait karena hal tersebut melekat pada jabatannya yang mengendap dan bersikap normatif.
• Memberi arah, petunjuk untuk membentuk kepribadian seseorang sesuai dengan profesinya sehingga menjadi pribadi yang mantap.
• Menjiwai seseorang dalam melaksanakan tugasnya sehingga mampu menyelesaikan tugasnya denagn seksama, hasil kerjanya memuaskan public yang dilayani.

2. KODE PERILAKU PROFESIONAL PR / CODE of PROFESSIONAL CONDUCT IPR.

Memuat :
• Ketentuan praktik PR
• Ketentuan mengenai khalayak, media dan profesi lainnya.
• Ketentuan mengenai perusahaan induk dan perusahaan klien.
• Ketentuan mengenai rekan seprofesi.
• Penafsiran kode etik.

Dalam buku Public Relations & Voorlichting : Beleid, Organisatie en uitvoering: Samson, Alpena an den Rijn, Brussel 1987.
• Groenendjik mengatakan bahwa di samping code of conduct IPRA, masing – masing Negara memiliki PR, menerapkan dan memiliki organisasi PR bergabung dengan IPRA. Mereka mempunyai kode etik tersensiri disamping menggunakan Code of Conduct yang diberikan IPRA.

Menurut Groenendjik, bahwa semua sebenarnya hampir sama tujuannya, yakni sbb:
• Bagaimana seorang PR berprilaku terhadap diri sendiri dan orang lain, public internal dan eksternal.
• Tanggung jawab terhadap tugas sebagai PR yang diintergrasikan dengan kode etik organisasi yang terkait.
• Dalam memberikan pelayanan terhadap keluhan, ide, kritik,usulan, dan ketergantungan pada organisasi dan pada lingkungan.
• Melayani kesalahpahaman dengan memperhatikan kebenaran dan komunikasi secara etis, benar dan tepat.
• Kualitas dalam memperhatikan relisasi dan tujuan dengan SDM, material yang disediakan, sarana/prasarana, waktu, dana, dsb.
• Tanggung jawab untuk setiap kegiatan.
• Kerahasiaan, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar